Arman D. Hutasuhut
Abstrak. Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang
sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia
yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai
badan usaha penting dan bukan
sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa
kewirausahaan koperasi di
dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya
awal untuk menuju
keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Kata Kunci: Koperasi, Manajemen Koperasi, Kewirausahaan Koperasi.
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
Pendahuluan
Dalam usaha pemulihan krisis
ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya
koperasi mendapatkan peluang (opportunity)
untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi
yang diawali dengan krisis nilai
tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar
negeri, telah membuka mata semua
pemerhati ekonomi bahwa "fundamental
ekonomi" yang semula
diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha
besar konglomerat dan industri
manufaktur yang selama ini diagung-agungkan
membawa pertumbuhan ekonomi yang
pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata
hanya merupakan wacana. Sebab,
ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh
hutang luar negeri sebagai hasil
perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak
karena variabel endogenous (yang
tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000).
Setelah dicanangkan oleh pendiri
negara kita, bahwa koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok
dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan.
Bahkan disebutkan oleh
Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang
memang sesuai dengan jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar
dalam jiwa bangsa Indonesia.
Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran
koperasi untuk berkontribusi
dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf
signifikan. Banyaknya masalah
yang menghambat perkembangan koperasi di
Indonesia menjadi problematik
yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi
pada umumnya masih jauh dan idealisme
semula. Koperasi yang seharusnya
mempunyai amanah luhur, yaitu membantu
pemerintah untuk mewujudkan
keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani
peranannya secara maksimal.
Membangun koperasi menuju kepada peranan dan
kedudukannya yang diharapkan
merupakan hai yang sangat sulit, walau bukan
merupakan hal yang tidak
mungkin.
OIeh karena itu, tulisan ini
tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk
apapun keadaan koperasi saat mi,
kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya
ada titik terang yang diharapkan
muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan
bagi kita semua, tentang
bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para
pendiri bangsa mi, menjadikan
kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan
demikian, kesenjangan ekonomi
yang merembet pada kesenjangan sosial dan
penyakitpenyakit masyarakat
Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002).
Citra koperasi di masyarakat
saat ini identik dengan badan usaha marginal,
yang hanya bisa hidup bila
mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya
tidak sepenuhnya benar, karena
banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya
tanpa bantuan pemerintah.
Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah
harus mampu bersaing secara
sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku .
Pendapat mengenai keberadaan
unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi
Indonesia, adalah: Pertama adalah yang mengutarakan perlunya
mengkaji ulang
apakah koperasi masih perlu
dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi.
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
Secara implisit pendapat ini
menghendaki agar kita tidak perlu mempertahankan
koperasi sebagai unit usaha
ekonomi. Pendapat ini mewakili pemikiran kanan baru
(new-right) yang tidak
begitu mempermasalahkan konsentrasi ekonomi di kalangan
segelintir orang dalam
masyarakat dan tidak menghendaki adanya pertanda pandangan
populis di dalam masyarakat. Kedua,
adalah pendapat yang memandang bahwa unit
usaha koperasi dipandang perlu
untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap
menyeleweng dari UUD 1945.
Pendapat inilah yang selama ini
hidup dalam pemikiran bara birokrat
pemerintahan. Ketiga,
adalah pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai
organisasi ekonomi rakyat yang harus
dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh
dalam rangka proses
demokratisasi ekonomi.
Pendapat ini mendasarkan pada
semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia
yang ingin mengubah hubungan
dialektik ekonomi, dari dialektik kolonial pada jaman
penjajahan kepada dialektik
hubungan ekonomi yang menjadikan rakyat sebagai
kekuatan ekonomi (Sritua, 1997).
Tantangan bagi dunia usaha,
terutama pengembangan Usaha Kecil
Menengah , mencakup aspek yang
luas, antara lain : peningkatan kualitas SDM
dalam hal kemampuan manajemen,
organisasi dan teknologi, kompetensi
kewirausahaan, akses yang lebih
luas terhadap permodalan, informasi pasar yang
transparan, faktor input
produksi lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang
mendukung inovasi, kewirausahaan
dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat
(Haeruman, 2000).
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No.
25/1992, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-perorangan
atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas
kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang berwatak
sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas
kekeluargaan dan gotong royong
(Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi
dipandang dari sudut organisasi
ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/anggotanya adalah juga
pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria
identitas koperasi akan
merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha
koperasi dari unit usaha lainnya
(Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam
koperasi menurut International Labour
Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a. perkumpulan orang-orang,
b. penggabungan orang-orang
tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai,
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
d. koperasi yang dibentuk adalah
suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,
e. terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan,
f. anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala
sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah
keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian
yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang
berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, dan
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur (Koperindo.com, 2001 )
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi
dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967,
adalah sebagai berikut.
a.Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b.Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
c.Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
d.Adanya pembatasan bunga atas
modal
e.Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masya rakat pada
umumnya
f.Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
g.Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
pada diri sendiri
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut:
Prinsip-prinsip koperasi adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing
anggota.
d. Pemberian balas jasa tidak
terkait dengan besarnya setoran modal.
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerja sama antar koperasi
Permasalahan Koperasi
Untuk mampu bertahan di era
globalisasi tentunya koperasi harus instropeksi
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
atas kondisi yang ada pada dirinya..
Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan
mengenal jati diri koperasi
secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan
usaha lain akan terbuka. Jelas
bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka
organisasi koperasi adalah SHO (self-help
organisasi).
Intinya koperasi adalah badan
usaha yang otonom. Problemnya adalah
otonomi koperasi sejauh ini
menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah
yang begitu besar menjadikan
otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran
konsepsional otonomi
Koperasijuga mengandung implikasi bahwa badan usaha
koperasi seharusnya lepas dari
lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan
merupakan lembaga yang dilihat
dari fungsinyaadalah alat administrasi langsung dari
pemerintah, yang mewujudkan
tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan
oleh pemerintah (Rozi dan
Hendri, 1997).
Masalah mutu sumberdaya manusia
pada berbagai perangkat organisiasi
koperasi menjadi masalah yang
menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996)
mempunyai pandangan bahwa,
kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan
koperasi dan usaha kecil adalah
masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan
karyawan secara bersama-sama
-ataupun saling menggantikan- menjadi pelaku
organisasi yang aktif, dan
menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi.
Keadaan saling menggantikan
seperti itu, banyak terjadi dalam praktik
manajemen koperasi di Indonesia.
Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap
kepuasan pihak-pihak yang
memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, antara
lain adalah anggota sebagai
pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina
serta pihak mitra bisnis yang
berperan sebagai pemasok, distributor, produsen,
penyandang dana dan lain
sebagainya.
Manajemen Koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang
harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga
bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan
manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan
satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
(empat) unsur yaitu: anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer
harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar
mempertahankan produktivitas
yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
(Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem
manajemen di lembaga koperasi harus
mengarah kepada manajemen
partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan,
keterbukaan, sehingga setiap
anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun
yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
rasa tanggung jawab bersama
dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa
manajemen koperasi pada dasarnya dapat
ditelaah dan tiga sudut pandang,
yaitu organisasi, proses, dan gaya
(Hendar dan
Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi,
manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan
tiga unsur: anggota, pengurus,
dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus,
dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan
fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga
unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi,
yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen
koperasi lebih mengutamakan demokrasi
dalam pengambilan keputusan.
Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi
koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien,
kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dan sudut
pandang gaya
manajemen (management style),
manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana
posisi anggota ditempatkan
sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam
mengendalikan manajemen
perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki
manajemen koperasi yang dirunut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus,
pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya
bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya
manajemen partisipatif. Pola
umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job
description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap
unsur manajemen mempunyai
lingkup keputusan (decision area) yang berbeda,
kendatipun masih ada lingkup
keputusan yang dilakukan secara bersama (shared
decision areas)
Adapun lingkup keputusan
masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan
Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada
forum Rapat Anggota. Umumnya,
Rapat Anggota diselenggarakan sekali
setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian,
Pengurus dapat dikatakart
sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun
usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth
dan diberhentikan oleh Rapat Anggota.
OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi
Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh
Pengurus, untuk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan
Pengelola usaha (managing
director) dengan pengurus koperasi adalah
hubungan kerja atas dasar
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Kewirausahaan Koperasi
Secara definitif seorang
wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang
yang mempunyai kemampuan melihat
dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis,
mengumpulkan sumber-sumber daya
yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan
darinya dan mengambil tindakan
yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,
1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap
mental positif
yang berorientasi pada tindakan
dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil
risiko pada saat mengejar
tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan
penuh perhitungan dalam
mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak
dikerjakan, Setiap mengambil
keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba,
melainkan dipelajari setiap
peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi
yang berharga bagi keputusan
yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith (1984)
para wirausaha (termasuk wirausaha
koperasi) mempunyai ciri dan
watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Ciri-ciri dan watak tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang
kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan
basil yang didorong oleh kehutuhan untuk
herprestasi, berorientasi pada
keuntungan, mempunyai ketekunan dan
ketabahan, mempunyni tekad kerja
keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam
mengambil risiko dan mengambil keputusanJurnal
Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
keputusan secara cepat dan
cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan,
suka bergaul dan suka menanggapi saransaran
dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan
tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah
suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif dengan mengambil
prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip
identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi,
1999). Dan definisi tersebut
terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan
seperti penjelasan di bawah ini.
Kewirausahaan koperasi merupakan
sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif. Ini berarti wirausaha
koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan
koperasi) harus mempunyai
keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu
usaha koperasi maupun usaha
anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif
dalam arti setiap kegiatan usaha
koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.
Tugas utama wirausaha koperasi
adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya
berusaha mencari, menemukan dan
memanfaatkan peluang yang ada demi
kepentingan bersama (Drucker,
1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada
saat memulai usaha tetapi juga
pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha
koperasi berada dalam
kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat
tumbuh dengan cepat dan
menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan,
agar koperasi paling tidak dapat
mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang
sudah berjalan dengan lancar.
Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada
saat usaha koperasi berada dalam
kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha
koperasi diperlukan agar
koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus
mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena
dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang
tidak sesuai dengan kenyataan
yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam
menghadapi situasi semacam itu
diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai
kemampuan mengambil risiko.
Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang
cermat.
Pada koperasi risiko-risiko yang
ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit
terkurangi oleh orientasi
usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal
memungkinkan setiap usaha
menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi
adalah milik anggota. Oleh
karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan
koperasinya. Kalaupun terjadi
kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko
tersebut akan ditanggung
bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relatif
kecil.
Tetapi bila orientasi usaha
koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD,
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
maka risiko yang ditimbulkan oleh
ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama
dengan risiko yang dihadapi oleh
pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha
koperasi lebih berat dibanding
dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak
orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan wirausaha koperasi
harus berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, yaitu anggota sebagai
pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan.
Kepentingan anggota harus
diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap
koperasi. Karena itu wirausaha
koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan
jalan menyediakan berbagai
kebutuhan anggotanya.
Tujuan utama setiap wirausaha
koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata
anggota koperasi dan
meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha
koperasi sebenamya cukup berat
karena banyak pihak yang berkepentingan di
lingkungan koperasi, seperti
anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di
sekitarnya, dan lain-lain.
Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada
masalah konflik kepentingan di
antara masing-masing pihak. Bila ia lebih
mementingkan usaha koperasi,
otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan
hal ini berarti mengurangi nilai
pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila
orientasinya di pasar internal
dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang
menjadi korban adalah
pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi
dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat
yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.
Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya
mempunyai kebebasan bertindak
dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya
menentukan tingkat efektivitas
yang berbeda-beda pula.
Daftar Pustaka
Anoraga, Panji dan Widiyanti,
Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi
Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia.
Pemberdayaan Rakyat dalam
Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker, Peter F. 1988. Inovasi
dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar.
Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi
Koperasi untuk
Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. Jakarta.
Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan
Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung
Program PEL”. Makalah Seminar
Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.
Jakarta
Jurnal Ilmiah “Manajemen &
Bisnis”
Program Studi Manajemen,
Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah
Sumatera Utara
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi
Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia,
Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi:
Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Koperindo.com.
http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian
Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya
di Masa Depan”. Economics
e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan,
Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,
Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan
dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio, Arifin dan Tamba,
Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit
Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://
ln.doubleclick.net.
Widiyanti,
Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar