Judul
Buku : Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Penulis : DR. Euis
Amalia, M. Ag.
Penerbit : Gramata
Publishing
Jl.
Nusantara Raya No. 113 Depok
Telp.
(021) 71082664 Faks. (021) 7520833
Email : gramata_publishing@yahoo.com
I.
EKONOMI Masa Pra Klasik,Klasik,Sosialis dan Neo Klasik
A.
Pemikiran
Ekonomi Pra Klasik
Pemikiran-pemikiran ekonomi yang
berkembang saat ini telah mengalami suatu proses yang panjang. Perkembangannya
berlangsung berabad-abad seiring dengan
munculnya peradaban-peradaban yang ada didunia. Bahkan pemikiran tersebut mulai tampak sejak zaman batu,perunggu,dan besi. Kemudian
semakin berkembang sejak ditemukannya tulisan pada peradaban India kuno,Mesir
kuno,dan Babylonia. Sedangkan Barat lebih
cenderung pada peradaban Yunani kuno yang kaya akan peninggalan dari kaum
intelektualnya.
Pada
Bab, ini akan dilihat bagaimana pemikiran-pemikiran awal tentang ekonomi,
sebelum ilmu ekonomi itu sendiri mendapat pengakuan sebagai cabang ilmu itu
sendiri. Salah satu corak perkembangan pemikirin ekonomi pada masa lampau
adalah kegiatan bisnisnya yang menggunakan sistem bunga. Para pakar sejarah
pemikiran ekonomi menyimpulkan bahwa kegiatan bisnis dengan bisnis bunga telah
ada sejak tahun 2500 sebelum masehi, baik di Yunani Kuno, Romawi kuno, dan
Mesir Kuno. Pada tahun 200 sebelum masehi di Mesopotamia ( wilayah iraq sekarang), telah
berkembang sistem bunga. Sementara itu , 500 tahun sebelum masehi Temple of
Babilon mengenakan bung sebesar 20% setahun.
1.
Zaman Yunani
Kuno
Sesungguhnya persoalan ekonomi sama tuanya dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Tetapi bukti-bukti kongret paling awal yang bisa ditelusuri ke
belakang hanya sampai pada masa Yunani kuno. Seperti yang sudah diketahui, kata
” ekonomi ” sendiri berasal dari penggabungan dua suku kata yunani : oikos dan
nomos, yang berarti ” Pengaturan atau pengelolaan rumah tangga ”. Istilah tersebut pertama kali digunakan oleh Xenophone,
Seorang filsuf Yunani.
Yunani dikenal ssangat kaya akan peningalan-peninggalan dari kaum intelektualnya sehingga wajar jika
masih terdapat persamaan antara pemikiran ekonomi yang berkembang saat ini
dengan pemikiran ekonomi orang Yunani lebih dari 200 tahun yang lalu. Banyak
ekonomi zaman dahulu yang mempelajari pemikiran-pemikiran dari orang Yunani
terdahulu dan juga banyak bacaan yang digunakan berasal dari Yunani. Misalnya
saja, The Wealth of Nations-nya Adam smith referensinya mengandung pemikiran
dari Pythagoras, Democritus, Epicurus, Zeno, Plato, dan Aristoteles. Selain itu, ada juga Malthus yang mencari pembenaran atas
teori populasinya dari cara kerja Plato dan Aristoteles.
2.
Zaman Romawi
Hanya sedikit bahasa dan hukum Romawi yang dituangkan menjadi pemikiran.
Sejarah Romawi bercampur dengan permasalan ekonomi tetapi tidak ada pemikiran
yang berspekulasi tentang ekonomi. Karena pendidikan bersifat rertorika dan
ilmu pengetahuan tidak terdapt dalam kurikulum, maka ilmu pengetahuan yang di
hasilkan di Yunani tidak berkelanjutan di Romawi.
3.
Pemikiran
Kaum Skolastik
Meskipun Permasalah ekonomi sudah ad sejak purbakala, namun analisis yang
terperinci tentang usaha untuk mencapai tujuan ekonomi di dunia barat belum
nampak hingga abad ke-15. Menurut Landerth (1976), baru sejak abad ke-15, dimana
terjadinya revolusi industri, cabang ilmu sosial yang berhubungan dengan
analisis ekonomi muncul ditandai dengan lahirnya pemikiran-pemikiran ekonomi
dari kaum skolastik (Scholasticim). Ciri Utama dari aliran pemikiran ekonomi
Skolastik adalah kuatnya hubungan antara ekonomi dengan masalah etis serta
besarnya perhatian pada masalah keadilan.
4.
Masa
Merkantilisme
Perkembangan pemikiran ekonomi tidak terlepas dari perkembangan yang
terjadi dalam masyarakat.
Merkantilisme adalah suatu teori ekonomi yang menyatakan bahwa kesejahteran
suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh
negara
yang bersangkutan, dan bahwa besarnya volume perdagangan global sangat
penting.
5.
Mazhab
Fisiokratis
Berbeda dengan kaum merkantilis yang menganggap sumber kekayaan suatu
negara adalah perdagangan luar ngeri, kaum fisiokrat menganggap bahwa sumber
kejayan yang senyata-nyatanya adalah sumber daya alam.
B. Pemikiran
Tokoh Klasik
1.
Adam Smith
(1723-1790)
Adam Smith lahir di Kickcaldy, kota kecil di dekat Edinburgh, Skotlandia
pada tahun 1723. Dalam buku The Wealth of Nations, smith berkomentar pad
instruksi kualitas rendah dan aktivitas intelektual yang berjumlah sedikit
dibandingkan dengan skotlandia.
2.
Thomas
Roberth Malthus (1766-1834)
Malthus dilahirkan tahun 1766, dekat Dorking di Surrey, Inggris , dia
bersekolah di Jesus College di Universitas Cambridge sebagai mahasiswa yang
cemerlang.
Di antara buku-bukunya, Principles of Population rupanya sangat memberikan
pengaruh besar dan di kenal paling luas. Pokok tesis Malthus ini adalah
Pemikiran bahwa pertumbuhan penduduk cenderung melampaui pertumbuhan persediaan
makanan.
3.
David
Richardo (1772-1823)
David Richardo lahir pada tahun 1772 di London, Inggris dari keluarga
yahudi yang kaya.
Tentang teori nilai kerja dan upah, Ricardo menjelaskan bahwa nilai tukar
suatu barang ditentukan oleh ongkos yang perlu dikeluarkan untuk
menghasilkan barang tersebut.
4.
Jean Baptiste
Say (1767-1823)
Profesor pertama yang mengajarkan ilmu pengetahuan yang baru di tiga institusi
di Perancis adalah Jean-Baptiste Say (1767-1832).
Pendapat Say bahwa ”produksi kan menciptakan permintaannya sendiri” menjadi
pedoman utama dalam kebijaksanaan-kebijaksanaan ekonomi dalam kurun waktu yang
lama.
5.
John Stuart
Mill (1806-1873)
John Stuart
Mill Lahir di London tahun 1806. Ayahnya James Mill adalah ahli sejarah
terkenal.
Dalam
Principles of Political Ekonomy pandangan-pandangan klasik disempurnakan dan
diberi sentuhan yang lebih manusiawi. Di tangan Mill individualisme tidak lagi
tampil kasar dan kaku.
C. Mazhab
Sosialis
Sebelum munculnya sistem ekonomi sosialisme, dunia barat telah mapan
menggunakan sistem ekonomi kapitalis.
Pada awalnya, sosialisme dimaksudkan untuk menunjukkan sistem-sistem
pemilikan dan pemanfaatan sumber-sumber produksi (selain labor) secara
kolektif.
II.
Ekonomi
Islam dan The Greath Gap
Pebankan
Syariah sebagai salah satu instrumen ekonomi islam yang telah terbukti mampu
bertahan di tengah terpuruknya sistem perbankan konvosional, terimplikasi pada
semakin marknya kajian-kajian Ekonomi Islam di berbagai Tempat.
Josep
Schumpeter misalnya mengatakan, adanya ”Great Gap” dalam sejarah pemikir
ekonomi selama 500 tahun yaitu masa yang dikenal sebagai The Dark Ages. Dalam
karyanya ”History of Economis Analysis”, ia menegaskan bahwa pemikir ekonomi
timbul pertama kali di zaman Yunani Kuno paa abad 4 SM dan bangkit kembali pada
abad ke 13 M di tangan pemikir skolastik Thomas Aquinas. Dalam periodisasi sejarah islam, mssa kegelapan
barat tersebut adalah masa kegemilangan islam. Suatu hal yang berusaha di
tutupi oleh brat karena pemikiran-pemikiran ekonomi islam pada masa ini yang
kemudian banyak dijadikan rujukan oleh para ekonomi barat.
III. Tradisi dan
Praktek Ekonomi pada Masa Rasulullah SAW
Jauh sebelum kedatangan islam, bangsa Arab telah terkenal dengan kehidupan
perniagaannya.
Muhamad SAW lahir pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun Gajah di tengah-tengah
keluarga terhormat yang miskin yang berasak dari Kabilah Bani Hasyim, sebuah
kabilah yang kurang berkuasa dalam suku Quraisy.
Seperti anggota lainnya, Muhammad SAW, Menekuni dunia perdagangan untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kepiawaiannya dalam berdagang yang disertai dengan reputasi dan integritas
yang baik membuat Muhammad SAW di juluki al-amin
( Terpercaya) dan as-shiddiq
(jujur) oleh penduduk Mekkah yang berimplikasi pada semakin banyaknya
kesempatan berdagang dengan modal orang lain. Sejarah mencatat bahwa Muhammad
SAW banyak melakukan perdagangan dengan modal dari Khadijah binti Khuwailid,
seorang janda kaya yang kelak menjadi pendamping hidupnya.
Muhammad SAW melakukan banyak transaksi jual-beli sebelum kenabiannya.
Setelah diangkat sebagai Nabi, keterlibatannya dalam urusan perdagangan agak
menurun. Bahkan sesudah hijrah ke Madinah, aktivitas penjualannya semakin
sedikit jika di bandingkan dengan aktivitas pembelian.
Setelah mendapat perintah dari Allah SWT, Nabi Muhammad SAW berhijrah ke
Yatsrib (Madinah). Nabi Muhammad SAW mempunyai kedudukan sebagai Kepala Negara,
di samping sebagai Pemimpin agama. Dengan kata lain, dalam diri Nabi Muhammad
SAW terkumpul dua kekuasaan sekaligus, kekuasaan spiritual dan kekuasaan
duniawi.
Setelah menyelesaikan msalah politik pembangunan dan konstitusional,
Rasulullah SAW merubah sistem ekonomi dan keuangan negara sesuai dengan
ketentuan Al-Qur’an.Rasulullah SAW merupakan kepala negara pertama yang
memperkrnalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua
hasil penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan
kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengumpulan dana
itu disebut bait al-mal yang di masa Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid
Nabawi.
IV. TRADISI dan
PRAKTEK EKONOMI MASA PEMERINTAHAN AL-KHULAFA AL-RASYID
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang bernama lengkap
Abdullah bin Abu Quhafah at-Tamimi terpilih menjadi khalifah Islam yang
pertama. Ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui apa yang
disebut Perang Riddah.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar Ash Shiddiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah di praktekkan
Rasulullah SAW. Seperti halnya Rasulullah SAW, Abu Bakar Ash Shiddiq juga
melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil yang ditaklukkan, sebagian
diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan
negara.
Dalm mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan
prinsip kesama rataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat
Rasulullah SAW dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu
memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, antara hamba dengan orang
merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam hal keutamaan
beriman, Allah SWT yang akan memberikan ganjaran, sedangkan dalam masalah
kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate deman dan
aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional,
di samping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang
miskin.
Untuk mencegah terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat
Islam, Abu Bakar Ash Shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang
calon penggantinya. Berdasarkan musyawarah tersebut, ia menunjuk Umar Bin
Khattab sebagai Khalifah, Umar bin al-Khattab menyebut dirinya sebagai Khalifah
Khalifati Rasulillah ( Pengganti dari Pengganti rasulullah ). Ia juga
memperkenalkan istilah Amir al-mu’minin (Komando orang-orang yang beriman).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn
al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah
Arab,Palestina,Syiria, Sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Seiring dengan semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa
pemerintahan Umar ibn al-khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang
sangat signifikan.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan di
Madinah sebagai pusatnya. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifh Umar ibn
al-Khattab menunjuk Abdulah bin Iqram sebagai bendahara negara dengan
Abdurrahman bin Ubaid al-Qari sebagai wakilnya. Bersamaan dengan terorganisasi
lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai salah satu fungsi negara Islam, yakni
fungsi jaminan sosial, Khalifah Umar bin al=Khattab membentuk sistem diwan yang, menurut pendapat terkuat,
mulai dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.
Setelah Umar bin al-Khattab wafat, tim ini melakukan musyawarah dan
berhasil menunjuk Usman bin Affan sebagai Khalifah III setelah melalui
persaingan yang ketat dengan Ali bin Abi Thalib.
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung 12 tahun. Pada enam tahun pertma masa pemerintahannya. Khalifah Utsman bin ’Affan
melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin al-Khattab. Dalam
rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air,
pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi Kepolisisan secara permanen
untuk mengamankan jalur perdagangan.
Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Utsman bin ’Affan, tidak
terdapat suatu perubahan situsi ekonomi yang ukup signifikan. Berbagai
kebijakan Khalifah Utsman bin ’Affan yang banyak menguntungkan keluarganya
telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagaian muslimin.
Akibatnya, pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak kekacauan politik yang
berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah.
Setelah diangkat sebagai Khalifah Islam IV oleh segenap kaum muslimin, Ali
bin Abi thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan
para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan
kepada orang - orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak
tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar bin al-Khattab.
Masa pemerintahan Khalifah bin Abi Thalib yang hanya berlangsung selama
enam tahun selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Ia harus
menghadapi pemberontakan Thalhah, pemberontakan juga datang dari Khwarij,
mantan pendukung Khalifah Ali bin Abi Thalib yang kecewa terhadap keputusan tahkim pada perang Shiffin.
V. Tradisi dan
Praktek Ekonomi Masa daulah Umawiyah (41=132H/661=750M)
Naiknya Muawiyah ke tampuk pemerintahan Islam merupakan kekuasannya Bani
Umayyah,. Sejak saat itu pula, pemerintahan Islam yang bersifat demkratis
seperti yang telah dipraktekan Rasulullah SAW dan al-Khulafa al-Rasyidun
berubah menjadi monarchiheridetis
(kerajaan turun menurun).
Pada masa pemerintahannya, Khalifah Muawiyah nin Abi Sofyan mendirikan
dinas pos beserta berbagai fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang, mencetak
uang, dan mengembangkan jabatan qadi (hakim) sebagai jabatan profesional.
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan dalam masyarakat
Islam muncul di masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Hal ini di
latar belakangi oleh permintaan pihak Romawi agar Khalifah Abdul Malik bin
Marwan menghapuskan kalimat Bismillahirrahmanirrahim
dari mata uang yang berlaku pada Khalifahnya.
Selama pemerintahannya, Umar bin
Abdul Aziz menerapkan kembali ajaran Islam secara menyeluruh. Berbagai
pembenahan dilakukannya di seluruh sektor kehidupan masyarakat tanpa pandang
bulu.
Pada masa pemerintahannya, sumber-sumber pemasukan negara berasal dari
zakat, hasil rampasa perang, pajak penghasilan pertanian, dan hasil pemberian
lapangan kerja produksi kepada masyarakat luas.
Setelah masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz tersebut, kekuasaan Bani
umayyah berada di tangan Yazid bin Abdul Malik. Pada masa ini, kekacauan dalam kehidupan masyarakat mulai muncul kembali.
Hal ini dipicu oleh kegandrungan sang Khalifah dan para penggantinya terhadap
kemewahan dan ketidakpeduliannya terhadap rakyat. Akhirnya muncul konfrontasi
antara pemerintah dengan rakyatnya sendiri. Kerusuhan tersebut terus berlanjut
hingga semakin memperkuat posisi kaum oposisi dan sebaliknya, memperlemah
posisi sang Khalifah. Akhirnya, pihak oposisi
berhasil menumbangkan Daulah Umawiyah.
VI. Tradisi dan
Praktek Ekonomi Masa Daulah Abbasiyah (132-656H/750-1258M)
Bani Abbasiyah meraih tampuk kekuasaan Islam setelah berhasil menggulingkan
pemerintahan dinas Bani Umayyah pada tahun 750 H. Para pendiri dinasti ini
adalah keturunan al-Abbas, paman Nabi Muhammad SAW, sehingga khalifah tersebut
dinamakan Khilafah Abbasiyah. Dinasti ini didirikan oleh Abdullah al-Saffah bin
Muhammad nin Ali bin Abdullah bin al-Abbas (132-136H).
Diantara periode-periode pemerintahan tersebut, Dinasti Abbasiyah mencapai
masa keemasan pada periode pertama. Periode ini juga berhasil menyiapkan
landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.
Karena Abdullah al-Saffah hanya memerintah dalam waktu yang singkat,
pembina yang sesungguhnya dari Daulah Abbasiyah adalah Abu Ja’far al Manshur
(136-148H). Pada masa pemerintahannya, khalifah al-Manshur lebih banyak
melakukan konsolidasi dan penertiban administrasi birokrasi.
Keberhasilan Khalifah al-Manshur dalam meletakkan dasar-dasar pemerintahan
Daulah Abbasiyah memudahkan usaha para Khalifah berikutnya untuk lebih fokus
terhadap permasalahan ekonomi dan keuangan negaran, sehingga peningkatan dan
pengembangan taraf hidup rakyat dapat terjamin.
Ketika al-Mahdi (158-169H). Menjadi Khalifa, keadaan negara menjadi stabil.
Ia banyak menerapkan kebijakan yang menguntungkan rakyat banyak, seperti
pembangunan tempat-tempat persinggahan para musafir haji, pembuatan kolam-kolam
air bagi para khalifah dagang beserta hewan bawaannya, serta memperbaiki dan
memperbanyak jumlah telaga dan perigi. Ia juga mengembalikan harta yang
dirampas ayahnya kepada pemiliknya masing-masing.
Ketika tampuk pemerintahan Khalifah Harun al-Rasyid (170-193 H),
pertumbuhan ekoonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah
mencapai puncaknya.
Dari gambaran diatas, terlihat bahwa Dinasti Bani Abbasiyah pada periode
pertama lebih menekankan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam, termasuk
kehidupan perekonomian, daripada perluasan wilayah. Setelah melewati periode
ini, Daulah Abbasiyah mengalami kemunduran dan akhirnya dihancurkan oleh bangsa
mongol pada tahun 1258 M.
VII. Tradisi dan
Praktek Ekonomi Masa daulah Turki Usmani (1300-1924M).
Daulah Turki Usmani muncul sebagai salah satu kekuatan politik Islam
terbesar di dunia, di samping kerajaan Mughhal India dan kerajaan Safawi
Persia, setelah kekuatan politik Islam mengalami kemunduran yang drastis akibat
keruntuhan Baghdad.
Pendiri daulah ini adalah bangsa Turki dari Kabilah Oghuz yang mendiami
daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Setelah masuk dibawah pimpinan
Ertoghrul, mereka mengabdikan diri kepada Sultan Alauddin II, Sultan Seljuk,
yang sedang berperang dengan Bizantium. Berkat bantuan mereka, Sultan Allauddin
II meraih kemenangan yang gemilang. Setelah Ertoghrul meninggal dunia,
kepemimpinan dilanjutkan oleh puteranya, Usman yang kemudian dianggap sebagai
pendiri Daulah Turki Usmani.
Pada awal abad ke enam belas, Daulah Turki terlibat Konfrontasi dengan
bangsa Eropa dalam memperebutkan pengaturan tata ekonomi dunia.
Daulah Turki Usmani menguasai semenanjung Balkan dan Afrika Utara,
sementara bangasa Eropa melakukanekspansi ke Benua Amerika dan Afrika, termasuk
menguasai jalur perdagangan Asia Tenggara. Perseturuan ini semakin meruncing
pada abad-abad berikutnya hingga akhirnya Daulah Turki Usmani kalah perang dan
kehilangan seluruh wilayah kekuasannya. Akibat peperangan tersebut, disamping
pemberontakan di berbagai wilayah kekuasannya, pemerintahan Daulah Turki Usmani
berakhir pada tahun 1924 M.
VIII.
Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf
Nama lengkapnya Ya’qub bin Ibrahim bin Sa’ad bin Husein al-Anshori. Beliau
lahir di Kufah pada tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H. Abu Yusuf berasal
dari suku Bujailah, salah satu suku bangsa Arab. Keluarganya disebut Anshori
karena dari pihak ibu masih mempunyai hubungan dengan kaum Anshar.
Abu Yusuh merupakan ahli Fiqqih pertama yang mencurahkan perhatiannya pada
permasalahan ekonomi. Tema yang menjadi sorotan dalam kitabnya terletak pada
tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat,
pentingnya keadilan, pemerataan dalam pajak serta kewajiban serta kewajiban
penguasa untuk menghargai uang publik sebagai amanah yang harus digunakan
sebaik-baiknya.
Kitab al-Kharaj sebagai jawaban dari pertanyaan Khalifah Harun ar-Rasyid
seputar keuangan negara yang berhubungan dengan permasalahan pajak,
administrasi penerimaan dan pengeluaran negara sesuai dengan syariat Islam yang
dilakukan untuk mencaegah kezaliman pada masyarakat dan untuk memenuhi
kebutuhan mereka.
Prinsip-prinsip umum keuangan publik sebagai salah satu aktifitas ekonomi
yang penting bagi negara telah di bahas dalam Al-Qur’an. Walaupun tidak
dijelaskan secara terperinci mengeneai kebijakan fiksal, akan tetapi ada
beberapa pelajaran dan petunjuk yang dapat dijadikan sebagai pedoman.
Abu Yusuf tercatat sebagai Ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme
pasar. Ia memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya
dengan perubahan harga.
Fenomena yang terjadi pada masa itu, pada saat terjadi kelangkaan barang
maka harga cenderung akan naik atau tinggi. Sedangkan pada saat persediaan
barang melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah. Pemahaman
yang terjadi pada masa itu tentang hubungan harga dan kuantitas hanya
memperhatikan kurva demand.
IX. Pemikiran
Ekonomi Imam Asy-Syaibani (132-189 H).
Abu ’Abdillah Muhammas bin al-Hasan bin Farqad asy-Syaibani lahir pada
tahun 132 H (750 M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan
Bani Umawiyyah.
Dalam mengungkapkan pemikiran ekonomi Imam asy-Syaibani, para ekonomi
muslim banyak merujuk pada kitab al-Kasb, sebuah kitab yang lahir sebagai
respon penulis terhadap sikap zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua
Hijiriyah. Secara keseluruhan, kitab ini mengemukakan kajian mikro ekonomi yang
berkisar teori kasb (pendapatan) dan
sumber-sumbernya serta pedoman perilaku produksi dan konsumsi.
Imam asy-Syaibani mendefinisikan al-kasb
(kerja) sebagai mencari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal.
X. Pemikiran
Ekonomi Abu Ubaid
Nama lengkap beliau adalah Abu Ubaid al-Qasim bin salam
bin Miskin bin Zaid al-azdhi.
Pemikiran Abu Ubaid yang tertuang dalam kitab Al-Amwal dalam bahasan yang
pertama adalah peranan negara dalam perekonomian yang mengulas tentang hak
negara atas rakyat dan hak rakyat untuk negara, dimana analisis ini yang
digunakan beliau merujuk pada kaidah hadist-hadist yang berkaitan dengan
pemerintahan.
XI. Pemikiran
Ekonomi Imam Yahya bin Umar
Imam Yahya bin Umar merupakan salah seorang fuqaha mazhab Maliki. Ulama
yang bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf al-Kannani al-Andalusi
ini lahir pada tahun 213 H.
Kitab al-Ahkam al-Suq yang berasal dari dunia Afrika pada abad ketiga
Hijiriyah merupakan kitab pertama di dunia islam yang membahas berbagai
permasalah pasar dengan penyajian materi yang berbeda dari
pembahasan-pembahasan fiqih pada umumnya.
Menurut Imam Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini merupakan
asas dalam perekonomian Islam, sekaligus faktor utama yang membedakan ekonomi
Islam dengan ekonomi konvosional. Oleh karena itu, setiap muslim harus
berpegang teguh pada sunnah dan mengikuti seluruh perintah Nabi Muhammad SAW
dalam melakukan seluruh aktivitas ekonominya.
XII. Pemikiran
Ekonomi Al-Ghazali
Beliau adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin ahmad ath-Thusi
asy-Syafii al-Ghazali. Kebanyakan dari kita apabila disebut al-Ghazali, maka
pikiran kita langsung tertuju pada kitab Ihya
Ulum ad-Din yang menjadi master piece
beliau dan tentunya terlintas dalam benak kita bahwa beliau adalah seorang
sufi yang mumpuni dan hanya membahas masalah kesufian serta meninggalkan
gemerlapnya kehidupan dunia dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
Karena latar belakang beliau yang mahir dalam dunia taSawuf, maka pemikiran
ekonominya pun banyak diwarnai dengan nilai-nilai ketaSawufan.
Menurut al-Gazhali, maslahah
adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh manusia, yang terletak pada
perlindungan keimanan (hifz ad-din)
mereka, jiwa (al-aql), keturunan (na-Nasl), dan kekayaan (al-mal) mereka.
Apapun yang menjamin perlindungan kelima ini akan menjamin kepentingan publik
dan merupakan hal yang di inginkan, begitu juga sebaliknya.
XIII.
Pemikiran Ekonomi Ibnu Hazm
Ibnu Hazm, bernama lengkap Abu Muhammad Ali bin Abu Bakar Umar Ahmad bin
Said Hazm al-Qurthubi al-Andalusi, lahir pada bulan ramdhan 184 H (994 M).
Sejalan dengan pendekatan zahirinya, Ibnu Hazm mengemukakan konsep pemerataan
kesempatan berusaha dalam istinbat
hukumnya di bidang ekonomi.
Pernyataan Ibnu Hazm berkenaan denga sewa tanah adalah menyewakan tanah
sama sekali tidak di perbolehkan, baik untuk bercocok a\tanam, perkebunan,
mendirikan bangunan, ataupun segala sesuatu baik untuk jangka pendek, jangka
panjang maupun tanpa batas waktu tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun
dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewanya-menyewa batal selamanya.
Sekanjutnya, Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dalam persolan tanah, ridak boleh
dilakukan kecuali muzara’ah (penggarapan tanah) dengan sistem bagi hasil
produksiya atau mengharasah (kerjasama pemanen). Jika terdapat bangunan
pada tanah itu, banyak atau sedikit
bangunan itu tidak bolejh disewakan dan tanah itu ikut pada bangunan tetapi
tidak masuk dalam penyewaan sama sekali.
Dengan pernyataan tersebut, Ibnu Hazm memberikan tiga alternatif penggunaan
tanah, yaitu pertama, tanah tersebut
dikerjakan atau digarap oleh pemiliknya sendiri. Kedua, si pemilik mengizinkan orang lain lain menggarap tanah tanpa meminta
sewa. Ketiga, si pemilik memberikan
kesempatan orang lain untuk menggarapnya dengan bibir, alat atau tenaga kerja
yang berasal dari dirinya, kemudian si pemilik memperoleh bagian hasilnya
dengan presentasi tertentu sesuai kesepakatan. Hal ini sebagaimana telah
dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan kaum yahudi terhadap tanah Khaibar.
Dalam sistem ini, jika tanaman itu gagal, si penggarap tidak dibebani beban
tanggung jawab tertentu.
XIV.
Nizham al-Mulk
Khawajah Abu Ali Hasan bin Ali Ishak adalah seorang tokoh penting dalam
sejarah dan pemerintahan Saljuk Turki yang membangun kesultanan atas nama
kekhalifahan Baghdad.
Nedarawan yang mampu dan bijak adalah orang yang secara kritis
menimbang-nimbang semua argumentasi dan pikiran dari semua masalah. Prinsip mashalah dalam islam memainkan peranan
penting dalam masalah ini. Nizam al-Mulk telah menggunakan prinsip mashlahah
dalam mengammbil keputusan.
Nizam al-Mulk juga memusatkan perhatian pada ekonomi pasar, dimana ia
menulis tentang muhtasib. Muhtasib yaitu sebutan bagi orang yang
bertugas sebagai pelakksana pada lembaga hisbah.
Tugas utama lembaga ini adalah menyelesaikankasus pelanggaran terhadap prinsip dasar amar ma’ruf nahi munkar.
Ma’ ruf, secara harfiah berarti sesuatu yang dikenal adalah setiap
ucapannya, tindakan, atau tekad yang di anggap adalah setiap ucapannya,
tindakan atau tekad yang dianggap jelek dan dilarang syariat untuk
melakukannya. Sedangkan al-muhtasib
petugas pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi.
Tanggung jawab yang diemban sangat berat, maka kualitas tinggi bagi mereka
yang akan melaksanakan tugas sebagai muhtasib
dipersyaratkan yaitu : orang yang merdeka dan fakih, mukmin mukallaf, mampu
mengemban tugas amar ma’ruf nahi munkar, adil dan diangkat oleh penguasa.
XV.
Pemikiran Ekonmi Ibnu Taimiyah
Nama lengkapnya adalah Taqi al-Din Ahmad bin Abd.
Al-Halim bin Abd. Salam bin Taimiyah. Ia lahir di harran 22 Januari 1263 M (10
Rabiul Awwal 661 H).
Pemikiran Ibnu Taimiyah merupakan hasil dialog kritis
dengan fenomena sosial, ekonomi dan politik pada zamannya. Ia telah memberikan
inspirasi tentang bagaimana sebuah negara berperan dalam pembangunan, khususnya
pembangunan ekonomi. Solusi yang di tawarkan Ibnu Taimiyah adalah negara
hendaknya menjadi supervisor moralitas pembangunan untuk menyadarkan rakyatnya
bahwa betapa pentingnya norma moral dan nilai etika sebagai asas pembangunan
dan dapat mewujudkan \nya dalam kehidupan perekonomian.
Dari pemikiran ekonomi Islam Ibnu Taimiyah, dapat
dipertimbangkan untuk diterapkan dalam kehidupan masyarakat saat ini, meskipun
perlu sedikit disesuaikan agar relevan dengan kebutuhan masyarakat sekarang.
XVI.
Pemikiran Ekonomi Ibn khaldun
Ibn Khaldun di lahirkan di Tunisia pada awal bulan
Ramadhan 732 M / 27 Mei 1332 M. Ia mempunyai nama lengkap Abdurrahman
Abu Zaid Waliuddin Ibn Khaldun.
Ibnu bukunya al-muqaddimah
pada satu bab berjudul ”Harga-Harga di kota. Ia membagi jenis barang
menjadi dua jenis, barang kebutuhan pokok dan barang pelengkap.
Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya
bertambah banyak, maka pengadaan barang-barang kebuuhan pokok menjadi
prioritas.
Karena segala macam biji-bijian merupakan sebagian dari
bahan makanan kebutuhan poko. Karenanya, permintaan akan bahan itu sangat
besar, tak seorang pun melalaikan bahan makanannya sendiri atau bahan makanan
keluarganya, baik bulanan atau tahunan. Sehingga usaha untuk mendapatkannya
dilakukan oleh seluruh penduduk kota, atau oleh sebagian besar daripada
mereka, baik dalam kota itu sendiri,
maupun di daerah sekitarnya. Ini tidak dapat dipungkiri. Masing-masing orang
yang berusaha untuk mendapatkan makanan untuk dirinya sendiri memiliki surplus
besar melebehi kebutuuhan diri dan keluarganya. Surplus ini dapat mencukupi
kebutuhn sebagian besar penduduk kota itu. Tidak dapat di ragukan, penduduk
kota itu memiliki makanan lebih dari kebutuhan mereka. Akibatnya, harga makanan
sering kali murah.
Di kota-kota kecil dan sedikit penduduknya, bahan makanan
sedikit, karena mereka memiliki supply kerja yang kecil, dan karena melihatnya
kecilnya kota, orang-orang khawatir kehabisan makanan. karenanya, mereka
mempertahankan dan menyimpan makanan yang telah mereka miliki.
Persediaan iti sangat berharga bagi mereka, dan
orang-orang yang mau membelinya haruslah membayar dengan harga tinggi.
XVII.
Pemikiran Ekonomi Imam Asy-Syatibi
Imam ay-Syatibi yang bernama lengkap Abu Ishaq bin Musa
bin Muhammad al-Lakhmi al-Gharnati as-Syatibi merupakan salah seorang
cendekiawan muslim yang belim banyak di ketahui latar belakang kehidupannya.
Syariah menginginkan setiap individu memperhatiakn
kesejahteraan mereka.
Pemenuhan kebutuhan (fulfilling
needs) tujuan aktivitas ekonomi, dan pencarian terhadap tujuan ini adalah
kewajiban agama. Oleh karena itu, manusia berkewajiban untuk memecahkan
berbagai masalah ekonominya.
Pendekatan bahwa keinginan (wants) tidak terbatas sehubungan dengan kelangkaan sumber daya alam
yang menetapkan problematika ekonomi manusia mungkin menjelaskan perilaku
ekonomi suatu masyarakat kapitalis, akan tetapi secara meyakinkan gagal untuk
menjelaskan perilaku berbagai masyarakat dunia tradisional.
Apabila wants
tidak terrbatas, dan sumber daya alam langka kemudian satu-satunya solusi
masalah tersebut adalah economizme
(penghematan).
XVIII.
Pemikiran Ekonomi Imam Al-Maqrizi
Nama lengkap al-Maqrizi adalah Taqiyudiin Abu al-Abbas
bin Ali bin Abdul Qadir al-Husaini. Ia lahir di
desa Barjuwan, Kairo, pada tahun 766 H (1364-1365 M).
Al-Maqrizi berada pada fase kedua dalam sejarah pemikiran
ekonomi Islam, sebuah fase yang mulai terlihat tanda-tanda melambatnya bebagai
kegiatan Intelektual yang inovatif dalam dunia Islam.
Dari perspektif obyek pembahasan, apabila kita telusuri
kembali berbagai literatur Islam klasik, pemikiran terhadap uang merupakan
fenomena yang jarang diamati para cendekiawan muslim, baik pada periode klasik
maupun pertengahan. Menurut survei Islahi, selain al-Maqrizi, diantara sedikit
pemikir Muslim yang memiliki perhatian terhada uang pada masa ini adalah
al-Gazhali, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah dan Ibnu Khaldun. Dengan
demikian, secara kronologis, dapat dikatakan bahwa al-Maqrizi merupakan
cendekiawan Muslim abad pertengahan yang terakhir mengamati permasalahan
tersebut, sekaligus mengkorelasikannya dengan peristiwa inflansi yang melanda
suatu negeri.
XIX.
Abu A’la Al-Maududi
Abu A’la dilahirkan pada 3 Rajab 1321 H / 25 September
1903 di Aurangbad, sebuah kota yang terkenal di Hyberad (Deccan), Dehli, India,
India.
Tujuan yang pertama dan utama dari Islam ialah memelihara
kebebasan individu dan untuk membaginya ke dalam tingkatan yang hanya sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam hal ini, Islam tidak membagi harta kepemilikan
kepada produksi dan konsumen dan konsumsi atau menghasilkan atau tidak
menghasilkan. Tetapi dibedakan berdasarkar kriteria di peroleh secara hala atau
haram, dan dikeluarkan kepada jalur yang halal dan haram.
XX.
Muhammad Baqir Al-Sadr
Muhammad Baqir al-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh. Pasa 25
Dzul Qa’dah 1353 / 1 Maret 1935.
Menurut Baqir as-Sadr, ekonomi Islam adalah mazhab, bukan
Ilmu. Beliau beranggapan demikian karena melihat adanya perbedaan antara mazhab
dan ilmu. Dimana ilmu ekonomi dan mazhab ekonomi berbeda tujuan. Tugas ilmu ekonomi
adalah untuk menemukan fenomena eksternal kehidupan ekonomi. Sedangkan mazhab
ekonomi menyusun suatu sistem berdasarkan keadilan sosial yang sanggup mengatur
kehidupan ekonomi umat manusia. Ilmu mencakup realitas lahiriah dan mazhab
membawa keadilan sosial ke dalamnya.
XXI.
Umar Chapra.
Umar Chapra pada tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan
Sausi Arabia.
Menurut Umar Chapra, ilmu ekonomi konvesial yang selama
ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern, telah menjadi sebuah disiplin
ilmu yang sangat maju bahkan terdepan. Dampak yang lebih mengagumkan lagi dari
akselerasi perkembangan di negara-negara industri barat adalah tersedianya
sumber-sumber kajian yang substansial bagi para pakar untuk membantu program
riset mereka.
Lain halnya dengan ekonomi islam. Ilmu ekonomi ekonomi
dengan perspektif Islam ini baru menikmti kebangkitannya pada tiga atau empat
dekade terakhir ini setelah mengalami tidur panjang pada beberapa abad lalu.
Hal ini, dikarenakan sebagian besar negara Muslim adalah negara miskin dengan tingkat
pembangunan ekonomi yang rendah.
Ilmu ekonomi konvosial telah dibangun oleh dua himpunan
tujuan yang berbeda. Salah satunya disebut tujuan positif, yang berhubungan
erat dengan usaha realisasi secara efisien dan adil dalam proses alokasi dan
distribusi sumber daya terbatas. Dan tujuan yang lain disebut dengan tujuan
normatif yang diekspresikan dengn usaha penggapaian secara universal tujuan
sosial ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan hidup lain-lainya.
XXII.
Monzer Kahf
Yang paling penting dari pemikiran Kahlf adalah
pandangannya terhadap ekonomi sebagai bagian tertentu dari agama. Karena
baginya, agama dengan pengertian yang dihadapkan pada kepercayan dan perilaku
manusia, perilaku ekonomi pastinya menjadi salah satu aspek dari agama.
Meskipun semua agama berbicara tentang masalah-masalah
ekonomi, namun agama-agama itu berbeda pandangannya tentang kegiatan-kegiatan
ekonomi. Beberapa agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia
hanya sebagai kebutuhan hidup yang aeharusnya dilakukan sebatas memenuhi
kebutuhan makan dan minumnya semata-mata, (sembari beranggapan bahwa kegiatan
ekonomi yang melampaui batas tersebut merupakan orientasi yang keliru terhadap
sumber-sumber manusiawi atau merupakan sejenis kejahatan).
Sementara itu, Islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi
manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di bumi
(dunia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar